KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-48 Kabupaten Barito Utara sudah berakhir Senin malam. STQ diwarnai protes yang dilontarkan terhadap anggota dewan hakim.
Ada apa? Ternyata, ada peserta yang meragukan netralitas anggota dewan hakim pada cabang lomba sarhil Quran. Pasalnya, anggota dewan hakim tersebut berasal dari Kecamatan Teweh Tengah dan menjadi pembina, pelatih, sekaligus pendamping.
Protes tersebut antara lain disampaikan Tuti, peserta asal Benangen, Kecamatan Teweh Timur. “Kami tak mungkin bisa menang melawan Kecamatan Teweh Tengah karena dewan hakim Sarhil Quran berasal dari Kecamatan Teweh Tengah,” ujar Tuti.
Dia meragukan netralitas anggota dewan hakim kalau yang tampil adalah peserta binaannya sendiri. “Ya, dia yang melatih dan juga pembina, sekaligus sebagai dewan hakim. Jelas dia memberi penilaian tertinggi, sedangkan dari kecamatan lain tidak ada yang menjadi dewan hakim,” ujarnya.
Saat di konfirmasi perihal protes dari berberapa peserta kecamatan, Ketua Dewan Hakim STQ Barut Ahmad Gazali mengatakan kode etik dewan hakim apabila dia sudah disumpah sebagai hakim, maka wajib melepas segala kepentingannya .
“Ya, hakim harus netral, tidak boleh memihak dan harus memberikan penilaian yang objektif,” kata Gazali yang juga ketua MUI Barut ini.
Bisa saja dewan hakim sebagai pembina dan pelatih dari peserta, tapi dia harus netral dan apabila dia tidak netral dia akan melanggar sumpahnya.
“Kalau dewan hakim tidak netral, urusannya dengan Tuhan karena dia bersumpah atas nama Tuhan. Ya, tanggung sendiri dosanya,” ujarnya. (atr)
Discussion about this post