KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pertikaian masyarakat dengan perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tak terima dituduh sebagai pencuri kayu, warga Dusun Muara Jaan, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei memasang hinting pali (portal) di jalan milik Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Meranti Sembada.
Warga Dusun Muara Jaan Nomi (46) mengatakan, warga memortal jalan PT Meranti Sembada, sejak Sabtu (25/3/2017). Sebab, pihak perusahaan menuduh dirinya, yang juga tercatat sebagai salah satu tokoh masyarakat menebang kayu secara illegal di areal HPH.
Padahal fakta di lapangan, lanjut Nomi, justru PT Meranti Sembada yang patut diduga melakukan kegiatan ilegal. Perusahaan itu menebang kayu tengkawang sebanyak dua pohon, kayu meranti dan keruing sebanyak 16 pohon. Jika ditotal mencapai 221 kubik. Kerugian secara ekonomis mencapai sekitar Rp176 juta. Kayu tebangan ini berada di dalam kebun milik Nomi.
“Ini sama dengan maling teriak maling. Saya tidak pernah mencuri kayu di lokasi PT Meranti Sembada, tetapi orang lain yang mencuri kayu. Kami di Muara Jaan sudah tahu siapa pelakunya. Sang pelaku pencurian sudah membuat surat pernyataan kepada kami,” beber Nomi.
PT Meranti Sembada bisa dianggap telah melakukan aktivitas yang ilegal, jka benar menebang kayu tengkawang. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 nahun 1999 diatur bahwa sebagai jenis kayu asli Kalimantan dilindungi negara. Warga juga meminta perusahaan memulihkan nama baik warga Desa Muara Jaan terkait tuduhan pencurian kayu, meminta ganti rugi terhadap penebangan 16 pohon yang dilakukan oleh perusahaan. (mki)
Discussion about this post