KALAMANTHANA, Sanggau – Kejahatan seksual terhadap anak makin kerap terjadi. Kali ini di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. AAS mendatangi Mapolsek Sekayam, melaporkan anaknya dicabuli pria berinisial PD.
Kejadiannya bermula pada Senin (27/3) sekitar pukul 10.30 WIB. AAS menerima laporan dari istrinya bahwa anak mereka berinisial PA telah dicabuli PD. Kemudian AAS langsung menanyakan kejadian tersebut kepada PA dan sang anak mengakui bahwa dirinya telah di cabuli oleh PD.
AAS selanjutnya menanyakan kapan dan dimana kejadian pencabulan tersebut dilakukan. Oleh PA dijawab peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Maret 2017 pukul 14.00 WIB di rumah mereka di Jalan Temanggung Gergaji. Atas kejadian tersebut, AAS melaporkannya ke Mapolsek Sekayam.
Saat di hubungi, Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menambahkan menerima Laporan Polisi model B dengan Nomor: LP/51/III/2017/Kalbar/ Res Sgu/Sek Skym, tanggal 28 Maret 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Anak sesuai UU PA nomor 35 tahun 2014 pasal 76 D.
“Terlapor sudah kita amankan dan sekarang masih kita periksa untuk motif terlapor melakukan kasus pencabulan,” tambahnya. (pnc/ik)
Discussion about this post