KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jhon Krislie mengharapkan Badan Legislasi dalam merevisi perda pilkades tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Revisi ini dilakukan semata untuk menyempurnakan aturan dan payung hukum dalam rangka pelaksaan pilkades serentak di Kotim.
“Revisi perda ini tidak perlu membuat pusing, aturan sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi selama tidak bertentangan tentunya tidak akan terjadi kesalahan lagi di tingkat daerah ini,” ujar Jhon.
Dia juga mengatakan karena revisi perda ini bersifat motadis (mengikuti aturan yang lebih tinggi). tentunya tidak akan menjadi beban berat bagi baleg dan pihak eksekutif dalam hal merevisinya. Diharapkan kesalahan sebelumnya pun bisa diperbaiki karena tujuan perda ini jelas sebagai payung hukum daerah untuk pelaksanaan pilkades serentak dan dengan harapan tidak akan menghilangkan hak dipilih dan memilih.
“Mungkjin revisi perda ini tidak akan berjalan lama sesuai dengan jadwalnya. Dua hari mungkin tuntas karena hanya pasal-pasal tertentu saja dan itu pun pasal pasal yang tidak mengacu kepada aturan yang lebih tinggi,” ujar Jhon.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan revisi perda sedang berjalan saat ini dan ada 30 pasal yang masih dibahas dan tengah direvisi. “Kami kerja maraton saja menyesuaikan jadwal yang sudah ada ini. Harapannya waktu yang ada ini cukup untuk merevisinya,” tukas Dadang. (joe/trm)
Discussion about this post