KALAMANTHANA, Kotabaru – Kabar gembira bagi guru dan ustad yang mengabdi di Taman Pendidikan Quran (TPQ), Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Insentif Rp250 ribu yang biasa mereka terima per bulan, kini naik jadi Rp500 ribu. Lumayan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru H Zabidi di Kotabaru, Jumat (31/3/2017), mengatakan, tujuan dari dinaikkanya insentif tersebut salah satunya adalah untuk membantu meringankan beban biaya hidup para ustad yang telah berjuang mendidik generasi muda dengan ikhlas.
“Dengan dinaikkannya insentif tersebut kinerja para ustad dan guru ngaji di kita diharapkan akan lebih baik lagi,” katanya.
Zabidi menegaskan, dengan dinaikkannya insentif tersebut kini pihaknya masih melakukan proses perubahan anggaran pada APBD 2017, dan calon penerima insentif diharapkan tetap bersabar apabila tidak bisa segera cair.
Periode 2016 Pemkab Kotabaru mengalokasikan anggaran insentif guru-guru atau ustad Taman Pendidikan Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren sebesar Rp2,8 miliar. Dana tersebut untuk membayar insentif kepada guru dan ustad sebanyak 923 orang dengan besaran Rp250 ribu per bulan.
Semula, lanjut Kabag Kesra, pemerintah berencana memberikan insentif selama satu tahun atau mulai Januari-Desember 2016. Namun karena ada kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarnya sekitar Rp497 miliar, maka rencana pemberian insentif diubah.
“Insentif yang seyogyanya diterima genap 12 bulan, berkurang empat bulan dan hanya tersisa delapan bulan,” tutur Zabidi.
Zabidi menambahkan, pembayaran insentif disalurkan melalui nomor rekening masing-masing ustad dari pemerintah daerah. “Namun kenyataanya, ada beberapa transfer batal atau tertolak karena beberapa faktor, di antaranya, nomor rekening sudah tidak valid, nama berbeda dan masalah yang lainnya,” ujar dia.
Diharapkan, ustad yang belum menerima insentif hendaknya segera memberikan nomor rekening yang valid dan masih aktif.
Dengan pemberian insentif tersebut, para ustad yang mengabdikan diri pada Taman Pendidikan Quran (TPQ), Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren akan sejahtera, dan lebih bersemangat untuk turut serta mendidik sumber daya manusia yang memiliki iman dan taqwa kepada Allah SWT. (ant/akm)
Discussion about this post