KALAMANTHANA, Nunukan – Degap jantung Arman Sayuti alias Bang Toyib kini dipastikan bergerak lebih kencang. Upayanya untuk menghindar dari hukuman mati, sementara menemui jalan terjal. Itu karena Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kasasi yang diajukan terdakwa Arman Sayuti (Bang Toyib) ditolak MA sehingga semakin memperkuat vonis Pengadilan Negeri (Bulungan) dan Pengadilan Tinggi Kaltim, yakni hukuman mati,” ujar Kepala Seksi Inter Kejaksaan Negeri Bulungan, Sutriono di Tanjung Selor, Sabtu (1/4/2017). Bang Toyib adalah terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Bang Toyib, sebut Sutriono, tak hanya soal kepemilikan sabu-sabu. Dia juga rupanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
“Putusan sudah inkrah setelah adanya petikan surat MA tertanggal 22 Maret 2017 yang diterima Kejaksaan Negeri Bulungan tanggal 29 Maret 2017,” ucap Sutriono.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya hanya menunggu jadwal eksekusi karena peluang pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini sangat kecil diperoleh bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila penasihat hukum Arman Sayuti akan mengajukan upaya PK membutuhkan bukti-bukti baru lagi. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) telah menerangkan secara detail dalam berkas tuntutan menghindari adanya celah mengajukan upaya hukum setelah vonis.
Walaupun peluang terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui PK sangat kecil, telah menjadi hak seseorang yang dijatuhi vonis dengan jangka waktu sepekan sejak putusan MA diterima kejaksaan setempat.
Sesuai vonis majelis hakim terkait kasus TPPU, sejumlah harta benda Arman Sayuti yang berada di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel akan disita negara. (ant/akm)
Discussion about this post