KALAMANTHANA, Tarakan – Kehidupan nyaman Datu Limbong harus berakhir karena sabu-sabu. Apalagi, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum, mengirim Limbong lima tahun mendekam di penjara.
Siapakah Datu Limbong? Dia adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tetapi, sejak September tahun lalu, dia menghabiskan waktunya di balik terali besi ruang tahanan polisi. Itu karena dia tertangkap dalam kasus sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Limbong dituntut jaksa penuntut umum hukuman lima tahun penjara. Kuasa hukumnya, Agustan, melalui sambungan telepon dari Nunukan, Sabtu (1/4/2017), membenarkan kliennya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta. Tuntutan itu disampaikan JPU pada Rabu (29/3).
Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan terdakwa. Agustan berdalih terdakwa masih berstatus PNS dan hanya pemakai saja.
Kliennya tertangkap tangan oleh aparat kepolisian Kota Tarakan saat sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang rekannya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 gram.
“Klien saya hanya pemakai dan yang bersangkutan berstatus PNS,” ujar Agustan. Ia mengaku, terdakwa telah berusaha meninggalkan kebiasaan mengonsumsi sabu-sabu di mana akan menjalani rehabilitasi di Samarinda, Kaltim.
Namun, rencana tersebut belum dijalani, tiba-tiba tertangkap aparat kepolisian setempat saat mengonsumsi barang haram itu. Atas pertimbangan itulah, maka dia selaku kuasa hukum akan berusaha keras memberikan pembelaan terhadap terdakwa.
Terdakwa Datu Limbong diamankan aparat Satuan Resintel Brimobda Tarakan pada 7 September 2016 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kelurahan Karang Balik Kota Tarakan bersama rekannya berinisial RI, tak jauh dari Lapas Tarakan. (ant/akm)
Discussion about this post