KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masyarakat penambang pasir di Palangka Raya mendatangi Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Diterima anggota Komisi B, Christopel Iban, mereka mengadukan kerap jadi sasaran pungutan liar aparat.
Kepada Iban, para penambang pasir galian C itu menginginkan bisa bekerja dengan tenang tanpa harus menyetor kepada oknum aparat. Oknum tersebut, menurut mereka, sering datang dan menakut-nakuti penambang dengan ancaman menutup lokasi mereka. Ada pula ancaman oknum aparat akan mengangkut alat kerja mereka.
“Padahal dari hasil pertambangan galian C ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga sangat penting untuk didukung,” kata Iban di Palangka Raya, Senin (3/4/2017).
Para penambang galian C dari km 19-47 Palangka Raya itu menghadapi kendala di lapangan karena banyak pungli yang datang dari para aparat. Karena itu, DPRD berencana mengundang instansi terkait untuk menyisir izin penambang ini.
“Saya mengundang instansi terkait di Dinas Pertambangan Provinsi dan Perizinan segera untuk mencari solusi terbaik bagi penambang ini. Padahal itu salah satu aset pemasukan bagi daerah jika dikelola dengan benar dan mempunyai izin tambang galian C,” katanya.
Kendala karena tidak jelasnya RTWP mempersulitkan masyarakat penambang pasir untuk memperoleh izin. Para penambang ini siap untuk mengurus izin dan membayar pajak pertambangan galian C untuk membantu pemasukan daerah yang jelas. “Dari pada mereka harus menyetor pungli kepada oknum aparat,” katanya.
Dia menegaskan bahwa usulan Gubernur Sugianto Sabran untuk meningkatkan PAD harus didukung oleh semua pihak, termasuk kalangan pengusaha di wilayah tersebut. Dia mengatakan investasi yang ada harus berkontribusi bagi Kalteng dan para penambang galian C ini siap memberikan masukan PAD yang harus mereka bayar sesuai dengan Perda. (llk)
Discussion about this post