KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara mencium Ys, pegawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum setempat, bukan hanya sekadar pemakai, melainkan juga pengedar.
KBO Setkoba Polres PPU, Ipda Aip Supena menyebutkan Ys yang sudah ditetapkan tersangka tersebut termasuk pengedar sekaligus pemakai. Aparat, menurutnya, bergerak karena selama ini daerah di belakang Pasar Induk Nenang itu sering dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba.
“Sementara pengembangan belum ada, namun kami masih memperdalam tersangka Ys ini, terkait asal usul barang haram tersebut darimana dia dapatkan,” ujarnya di Penajam, Senin (3/4/2017).
Aip Supena menjelaskan Ys sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara. “Nanti kita lihat lebih lanjut proses sidang, karena tersangka ini selain pemakai sekaligus pengedar juga,” katanya.
Kapolres PPU Teddy Ristyawan menambahkan jika saat ini Penajam Paser Utara darurat narkoba sehingga pihak Polres gencar untuk memberantas peredaran narkoba.
Ys alias Uli bin Rasyde ditangkap aparat Polres PPU di belakang Pasar Nenang Km 4 Kecamatan Penajam. Berdasarkan laporan bernomor LP/A-19/IV/2017/SPKT RES PPU tertanggal 1 April, dilaporkan bahwa peristiwa penangkapan Ys, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum, terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah mengamankan pria kelahiran Balikpapan, 35 tahun lalu itu, polisi melakukan pun penggeledahan. Aparat menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang sekaligus diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau-putih bernomor polisi KT 3423 VM, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek gas, dan tiga buah plastik C-tik. (myu)
Discussion about this post