KALAMANTHANA, Tamiang Layang – DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara masyarakat yang diajukan Yandril TM dan kawan-kawan kepada perusahaan perkebunan karet PT Sendabi Indah Lestari (SIL).
“Pertama DPRD menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL dengan dibentuk Tim Terpadu oleh Kepala Daerah, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, dengan melibatkan SKPD terkait, komisi DPRD yang membidangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan dan masyarakat didaerah tersebut,” ucap Ariantho S. Muler selaku pimpinan RDPU yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim pada Senin (10/4).
Turut hadir pada rapat tersebut Asisten I Pemerintahan Bujalin, SKPD terkait, perwakilan BPN Kabupaten Bartim, dan puluhan orang masyarakat yang masih belum menerima ganti rugi lahan atau tali asih.
Lebih lanjut disampaikan Ariantho, kedua batas pengukuran HGU Tim terpadu agar dibuatkan patok permanen, sebagai tanda fisik batas HGU PT SIL. Ketiga, untuk plasma, DPRD menyarankan agar tetap diberikan kepada masyarakat tanpa menggunakan alasan lahan, namun dipertimbangkan dengan luas lahan yang produktif dan lahan yang tidak bermasalah.
Keempat, atas saran dari tim eksekutif, agar didata ulang setelah dilakukan pengukuran batas HGU PT SIL. Kemudian yang kelima, mengenai tuntutan masyarakat yang ingin menghentikan sementara aktivitas PT SIL di wilatah Lampus, Bangi dan Anamun, DPRD berpendapat agar penghentian sementara aktivitas PT. SIL itu tidak perlu dilakukan, sebagai wujud asas praduga tak bersalah dalam permasalahan ini.
“Keenam untuk perpanjangan izin HGU PT SIL, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Daerah, karena itu merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan kontribusi bagi daerah dan dampak positif bagi masyarakat setempat,” pungkasnya
Sebelumnya pernah juga difasilitasi oleh DPRD Bartim RDPU dengan agenda yang sama pada 13 Maret 2017 yang lalu, masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang HGU PT SIL agar batas-batas HGU jelas. Namun pada waktu itu pihak dari manajemen PT SIL tidak hadir. (afa)
Discussion about this post