KALAMANTHANA, Balangan – Maksud hati menjemput tunangan, apa daya sebelum sampai rumah pujaan hati, Mahyudin menjadi korban penganiayaan yang dilakukan NM. Akibatnya, jari pria berusia 24 tahun itu pun putus ditebas sebilah parang.
Itulah yang terjadi pada Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 08.00 Wita di Desa Nungka, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Abidin (48), ayah Mahyudin, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Awayan untuk menangani sesuai prosedur hukum.
Kejadian penganiayaan ini terjadi bermula saat NM (23), warga Desa Nungka mengingatkan korban warga desa Bihara ini untuk menjaga sikap di kampung orang. Mahyudin yang memiliki tunangan di desa Nungka memang kerap datang menjemput, menimbulkan ketidaksenangan NM.
Berawal dari teguran tersebutlah akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya pada malam sebelum kejadian itu di Desa Bihara, Kecamatan Awayan. Saat itu, NM menghadiri acara Saprah Amal. Tapi, perkelahian itu dapat dilerai oleh warga. NM usai kejadian tersebut langsung pulang dan pergi ke hutan dengan membawa sebilah parang.
Keesokan harinya, Rabu (12/4) Pukul 08.00 Wita, Mahyudin berniat menjemput tunangannya di Desa Nungka. Tapi belum sampai ke rumah tunangannya, dia langsung diadang NM. Melihat hal tersebut, Mahyudin balik ke rumah dan mengambil cangkul serta sekop, kemudian terjadilah perkelahian lanjutan antara pelaku dan korban. NM yang membawa parang langsung menebaskan ke tangan korban sehingga mengakibatkan jari korban putus.
Beruntung, perkelahian diketahui saksi Lapri dan Rustam. Mahyudin yang berteriak minta tolong kemudian dilerai oleh saksi. Melihat luka yang dialami korban, saksi langsung membawanya ke RSUD Balangan untuk mendapatkan pengobatan.
Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo beserta anggota setelah mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi perkelahian. Bersama orang tua pelaku pencarian pun dilakukan. Tidak berselang lama akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Awayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perkelahian ini dipicu ketersinggungan kedua belah pihak. Saat ini pelaku dilimpahkan ke Polres Balangan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolsek Awayan.
Aparat mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 60 cm dengan kumpang warna cokelat sebagai barang bukti. (ik)
Discussion about this post