KALAMANTHANA, Palangka Raya – Salah seorang tetua masyarakat Kalimantan Tengah, Sabran Ahmad, mempertanyakan pergeseran pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng. Dia menilai banyak aturan yang ditabrak dari pergeseran ini.
Menurut mantan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini, pergeseran pejabat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada. Dia mengaku lebih heran lagi karena baru saja terjadi dua pejabat yang “dipaksa” menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Sudah 15 gubernur yang menjabat di daerah ini, baru kali ini terjadi hal pergeseran pejabat ASN di lingkungan Pemprov yang karut-marut seperti ini, menabrak banyak aturan yang ada. Mau dibawa kemana provinsi ini,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (12/4/2017).
Sabran menyebutkan kejadian seperti ini sangat tidak baik bagi pemerintahan provinsi Kalteng. Sebab, dia meyakini, hal-hal semacam ini akan membuat keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Kenapa pergeseran pejabat di Pemprov menabrak aturan-aturan yang ada? Kenapa baru beberapa bulan menjabat gubernur, sudah terjadi pelantikan pejabat ASN sampai empat kali? Kapan Kalteng bisa maju kalau kondisinya seperti ini,” ujarnya.
Sampai saat ini diturunkan, ada 61 pejabat eselon II yang non job, 47 pejabat eselon III dan 81 pejabat eselon VI, dengan nasib yang sama. (dni)
Discussion about this post