KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang menganggap pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng adalah permasalahan serius, bahkan maladministrasi.
Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng justru dijabat pelaksana tugas (Plt) yang jelas-jelas memiliki keterbatasan wewenang, khususnya dalam mengambil keputusan strategis.
“Berbagai permasalahan, khususnya masalah kepegawaian yang berimplikasi terhadap banyaknya pejabat yang diberhentikan dari jabatannya ini pun telah kami sampaikan ke Ombudsman Pusat. Dalam waktu dekat kemungkinan akan dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri,” katanya di Palangka Raya, Kamis (13/4/2017).
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menemukan banyak pelayanan terhadap masyarakat terganggu akibat banyak kepala SKPD yang tidak defenitif. Mulai dari terganggunya pelaksanaan ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK), penerbitan perizinan maupun lainnya.
Thoeseng mengatakan, pihaknya menemukan ada pengawas UNBK yang ditugaskan Dinas Pendidikan Kalteng tidak memiliki surat keputusan (SK). Padahal keberadaan SK tugas tersebut sangat penting sebagai dasar hukum sebagai pengawas termasuk besaran insentif ASN yang ditugaskan.
“Plt Kepala SKPD juga tidak bisa menandatangani perizinan karena bersifat prinsip. Alhasil, pelayanan terhadap masyarakat terganggu dan dapat mengakibatkan terjadinya pungutan liar. Jadi banyak masalah yang terjadi sekarang ini di Kalteng,” katanya.
Dia menduga banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng diberhentikan dari jabatannya, karena ASN yang tergabung di Baperjakat tidak memberi pertimbangan secara detail kepada Gubernur Sugianto Sabran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng ini pun mendorong masyarakat maupun ASN yang merasa dirugikan akibat maladministrasi Pemprov Kalteng menggugat sampai tuntas, agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Memberhentikan pejabat dari jabatannya itu ada aturan yang sangat jelas, tidak bisa asal-asalan. Kami dari Ombudsman sebagai pengawas eksternal akan terus mengawasi agar pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kalteng semakin baik,” ujar Thoeseng.
Adanya anggapan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng terkait maladministrasi yang dilakukan Pemprov Kalteng telah berupaya dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Nurul Edi, Namun Nurul yang juga Pejabat Bupati Kotawaringin Barat itu tidak mengangkat telepon selulernya dan tidak menjawab pesan singkat yang telah terkirim meskipun telah dibaca. (ant/akm)
Discussion about this post