KALAMANTHANA, Samarinda – Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pungli, dan pemerasan, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Dwi Hari Winarno, harus siap-siap kehilangan hartanya. Sebab, sebagian besar hartanya kini sudah disita penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Apa yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri ini bisa dimaknai sebagai upaya memiskinkan koruptor bila saja nantinya perkara dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda ini melaju ke pengadilan dan divonis hukuman oleh majelis hakim.
Setelah menyita deposito bernilai ratusan miliar rupiah, empat unit mobil –tiga di antaranya mobil mewah, penyidik Subdit I Tipideksus Bareskrim Polri akhirnya juga menyita sejumlah rumah, bangunan, dan tanah milik Dwi Hari Winarno. Penyitaan dilakukan sepanjang hari Kamis (13/4).
Salah satu yang disita adalah rumah mewah milik Dwi. Di rumah yang menyerupai istana yang terletak di Jalan Harun Nafsi, Samarinda itu, polisi memasang spanduk: “Disita oleh Bareskrim Polri”.
Tidak hanya satu istana, dua rumah Dwi lainnya di Kota Samarinda juga disita penyidik. Salah satunya di Jalan Mas Penghulu, satu lainnya di Perumahan Komura di Samarinda Seberang. Bahkan lahan milik Dwi di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan kilometer 5 tak luput dari sitaan penyidik Polri.
“Sesuai dengan hasil penyidikan para tersangka, kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset tidak bergerak milik tersangka,” ujar Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Hengki Haryadi.
Terbuka pula kemungkinan sejumlah ruko milik Dwi akan bernasib sama. Penyitaan terhadap bangunan rumah dan toko itu sepertinya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan negeri. Saah satunya ruko yang berada di Jalan Pattimura.
“Total aset masih terus berkembang dan berkesinambungan. Penyidikan yang lalu mulai dari Palaran, lalu berkmbang ke Muara Berau, dan tidak menuntup kemungkinan lokasi lainnya juga, sesuai dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan,” ungkap Hengki.
Dwi merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pungli menghebohkan dan disebut-sebut terbesar di Tanah Air itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyusunan administrasi koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Palaran sehingga terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan.
Selain Dwi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Heri Susanto alias Abun yang merupakan petinggi ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Sekretaris PDIB Nur Arsiansyah, dan terakhir Ketua Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar yang juga anggota DPRD Samarinda. (ik)
Discussion about this post