KALAMANTHANA, Buntok – Komisi II DPRD Barsel menegaskan agar setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang ada wilayah Barsel wajib hukumnya melaksanakan reklamasi atau penutupan kembali lubang bekas kegiatan operasinya.
“Sebab reklamasi dilakukan guna menanta kembali kondisi lingkungan maupun alam yang tadinya rusak akibat operasi tambang sehingga ekosistemnya bisa terjaga,” kata Ideham, Ketua Komisi II DPRD Barsel, kepada KALAMANTHANA.
Barsel, menurut Ideham, memang memiliki wilayah yang sangat luas dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Bahkan, kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, jika SDA yang ada itu dikelola dengan serius, maka diyakini pula tidak akan habis hingga ratusan tahun kedepan.
“Karena melimpahnya SDA di Barsel itulah yang akan menjadi target dari para investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya dan pada Kabupaten Barsel khususnya,” jelasnya.
Selain itu juga, menurutnya, bagi setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di Barsel, tambah Ketua PAN Barsel ini, harus mentaati semua aturan. “Termasuk adat istiadat maupun kultur budaya di daerah ini. Jika ada investor yang dalam kegiatannya selalu saja menyengsarakan masyarakat dan merugikan daerah, atas nama Lomisi II dan lembaga legislatif Barsel meminta pemerintah untuk menindaknya dengan tegas,” seru Ideham. (fik)
Discussion about this post