KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ya ampun, apalagi kah yang kau cari wahai kakek-kakek? Sudah berusia 67 tahun, bagaimana tega dikau mencoba mencabuli anak yang masih berusia enam tahun itu?
AL alias IJ, sang kakek, kini harus berurusan dengan aparat Polres Barito Utara. Petugas mengamankannya dalam status terduga pelaku pencabulan terhadap Mawar, sebut saja nama bocah enam tahun itu seperti itu. Peristiwa yang sungguh memalukan itu terjadi di Gedung Damkar yang sekarang digunakan PTMSI Barut di sekitaran Stadion Swakarya, Muara Teweh, Sabtu (15/4).
Tidakan dugaan asusila terhadap anak gadis di bawah umur ini terbilang nekat karena dilakukan di lokasi yang pada siang hari selalu ramai. Upaya pencabulan bocah enam tahun ini terungkap setelah korban berteriak ada kakek kepada orangtuanya. Padahal, IJ yang usianya sudah lapuk ini disebut-sebut baru saja sembuh dari penyakit stroke.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasatreskrim, AKP Benito Harleandra, Senin (17/4) menjelaskan, saat ditangkap tersangka berada di atas tangga menuju lantai dua.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan,” tegas Benito.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(atr)
Discussion about this post