Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Integrasi Jamkesda ke BPJS, Yusran: Itu Perintah UU

19 April 2017 - 12:28
0

KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengatakan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), yang merupakan kebijakan kesehatan gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adalah perintah undang-undang. Bukan kemauan apalagi inisiatif kepala daerah dan perintahnya bersifat wajib dilaksanakan.

Pernyataan ini disampaikan Yusran Aspar untuk  menanggapi pro dan kontra integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan, khususnya di Kabupaten PPU akhir-akhir ini.  Kata dia juga, integrasi dilaksanakan bukan karena keuangan pemerintah daerah defisit, seperti sekarang ini. Bahkan batas akhir integrasi dipatok pemerintah pusat secara nasional rampung 2016 lalu.

“Kami telah mempertahankan kebijakan ini. Namun, karena perintah undang-undang, dan karena itu, secara bertahap pemerintah daerah melaksanakan kewajiban undang-undang, mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Yusran Aspar, Rabu (19/4/2017) di Penajam.

Yusran juga mengutip Pasal 67, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan UU 9/2015, bahwa setiap kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional, yang salah satunya JKN ini. Sanksi tegas berupa teguran hingga pemberhentian akan diterima oleh kepala daerah apabila melanggar perintah ini.

Tegasnya, lanjut dia, bertahap, sebagaimana perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS, pemerintah diwajibkan mendaftarkan PBI ke BPJS Kesehatan. Iurannya dilunasi oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Data nasional, awal Januari 2017 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sudah 433 daerah mengintegrasikan Jamkesda ke JKN.

Dia menjelaskan, Jamkesda yang sudah bertahun-tahun diterapkan di daerah ini secara otomatis tidak bisa dikelola lagi oleh daerah. Hal itu, setelah JKN digulirkan oleh pemerintah pusat pada era Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah mendukung program ini dengan mengalokasikan 10 persen APBD untuk anggaran kesehatan,” ujarnya.

Tata cara integrasi, lanjut Yusran, dinas terkait menelusuri peserta Jamkesda yang selama ini sudah terdata dan tercantum dalam daftar keluarga miskin. Berdasar SK Bupati, peserta Jamkesda mudah ditelusuri karena kepesertaannya by name dan by address.

“Petugas tinggal mencocokkan nama dan alamat langsung ke lapangan. Dengan demikian tak akan ada yang tercecer. Dan bisa dilakukan validasi data yang akurat,” katanya.

Lebih jauh kata dia, Kementerian/lembaga terkait dalam integrasi Jamkesda ke BPJS juga sudah disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beberapa tahun lalu. Alur kinerja ini mematok 2016 integrasi Jamkesda seluruh daerah di Tanah Air, sudah rampung.

Akurasi data ini jadi penting untuk menghindari tumpang tindih. Pasalnya, ada PBI yang dibiayai APBN, dan PBI yang dibiayai daerah melalui alokasi APBD. Berdasarkan petunjuk, integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan berarti, pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Utamanya, penduduk miskin dan tak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah daerah ke BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yang dibayarkan per orang per bulan sama dengan besar iuran PBI.

Sebagaimana diketahui, awal April 2017, program Jamkesda PPU berakhir.  Itu setelah Bupati Yusran Aspar menandatangani SK Nomor 440/98/2017 tentang Penghapusan Program Jamkesda, Selasa, 21 Maret 2017. Saat ini, puluhan ribu warga miskin di daerah ini sedang dilakukan pengintegrasian. Bahkan penghapusan Jamkesda memunculkan beragam pendapat di masyarakat PPU. (adv/humas-ppu/hr)

Tags: bpjsjamkesdayusran aspar
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Tes Narkoba Mendadak, PNS Dinas PU Kotim Terkaget-kaget

Ternyata...4 Karyawan Kontrak Bank Kaltim Terindikasi Narkobais

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID