KALAMANTHANA, Jakarta – Meskipun sudah diringkus polisi sejak Minggu (23/4) lalu, Jafar Abdul Gaffar belum memberikan keterangan. Alih-alih memberikan keterangan, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu menolak untuk diperiksa.
Setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda itu langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi, seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Jafar menolak melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa sehingga dibuatkan berita acara tidak mau diperiksa,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Jafar yang sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), diringkus penyidik Bareskrim Polri di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4) malam. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bongkar muat di Pelabuhan Palaran, Samarinda.
Menurut Rikwanto, penyidik tidak mempermasalahkan tersangka yang enggan memberikan keterangan. Yang pasti, kata dia, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan Jafar yang juga pentolan Partai Golkar Samarinda ini sebagai tersangka pada Selasa (4/4) lalu.
Menurut dia, polisi memang tidak menemukan barang bukti apapun pada malam penangkapan Jafar di sebuah hotel di kawasan Cakung, Jakara Utara itu. Namun polisi menegaskan akan dilakukan penelusuran untuk menemukan bukti lainnya, termasuk kekayaan Jafar.
“Keterlibatannya sudah jelas dari tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya, dari bukti-bukti. Alat bukti atau barang bukti yang ada sudah cukup,” katanya.
Jafar disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Yakni diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU terkait dengan penetapan tarif bongkar muat di pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Jafar, penyidik juga telah menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Salah satu di antaranya adalah sekretaris Komura, DHW dan berhasil menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar serta empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar. (ik)
Discussion about this post