KALAMANTHANA, Muara Teweh – Siapa pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka Beni Sopian alias Beni (43), warga Jalan Padat Karya RT 19 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara? Polisi punya ceritanya.
Kepada wartawan, Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas yang didampinggi Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan sindikat mereka menggunakan sistem jaringan terputus sehingga sulit untuk dilacak.
“Dari keterangan tersangka dia mendapatkan barang haram itu dari sopir tangki pembawa BBM dan tidak mengenal siapa orangnya,” ujar Kapolres di Muara Teweh, Selasa (25/4/2017).
Beberapa hari lalu, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan budak narkoba jenis sabu-sabu pada hari Jumat (21/4) sekitar jam 11.30 WIB. Beni Sopian alias Beni diamankan di rumahnya di Jalan Padat Karya.
Tugiyo menyampaikan kronologis penangkapan budak sabu ini. Tersangka yang juga salah seorang karyawan PT BBP ini diamankan setelah setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, aparat melakukan monitoring.
“Setelah (informasi) A1 tempat dan orangnya, kemudian dilakukan penggrrebekan. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Tugiyo.
Kemudian dilakukan peggeledahan, di badan ditemukan uang tunai sebanyak Rp850 ribu dan di kardus bawah tangga ditemukan satu buah dompet kecil warna hitam berisi tiga paket sabu, satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar,satu buah telepon seluler merek Samsung warna hitam type 1272, satu buah telepon seluler merek Nokia 105 warna merah hitam, dan satu buah plastik klip kecil,tiga pucuk potongan sedotan plastik kecil warna merah putih.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” paparnya.
Kepada Beni dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat ( 1 ) UU No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (atr)
Discussion about this post