Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Open BO Samarinda, Polisi Pun Mencium Prostitusi di Balik MK dan J

25 April 2017 - 14:57
0
Foto: Humas Polda Kaltim

Foto: Humas Polda Kaltim

KALAMANTHANA, Samarinda – Tidak hanya menjerat MK dan J dengan pasal Undang-Undang ITE, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda juga bakal mengenakan pasal Undang-Undang tentang Pornografi. Polisi bahkan mencium adanya indikasi prostitusi dan perdagangan manusia. Darimana polisi bisa melacaknya?

Soal prostitusi ini, aparat Satreskrim Polresta Samarinda melihat indikasi dari akun @AmelSamarinda itu. Salah satunya adalah cuitan berbunyi “Open BO Samarinda” dengan memajang nomor kontak telepon atau whatsapp.

BO sendiri adalah istilah khusus dalam dunia prostitusi, terutama yang menggunakan perangkat teknologi informasi seumpama media sosial. BO adalah singkatan dari booking out yang dimaknai sebagai bisa dibawa keluar.

Selain itu, bukti-bukti lain yang mengarah pada pasal pornografi adalah cuitan-cuitan @AmelSamarinda yang sangat vulgar, tak senonoh, dan cenderung mengumbar kata-kata yang mengarah kepada syahwat.

Bukti-bukti itu menjadi bagian yang diamankan aparat kepolisian selain bukti fisik yang antara lain berupa satu unit telepon seluler merk Oppo, satu unit telepon seluler merk Samsung, dua sim card dan bukti screenshoot dari akun twitter pelaku, postingan pelaku di akun twitternya yang tak senonoh itu.

Penangkapan terhadap MK dan J sendiri berlangsung pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 01.00 Wita. MK dan J ditahan aparat kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah akun twitter dengan nama @AmelSamarinda. Akun tersebut melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.

“Kedua pelaku telah kami amankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 UU RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi dengan adanya bukti akun twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan kasus ini masih di kembangkan Polresta Samarinda. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan  dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” tutup Ade Yaya Suryana. (hpkt/ik)

Tags: @amelsamarindapolresta samarindapornografiprostitusi onlinetwitter
SendShare132Tweet83Pin30

BERITA TERKAIT

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

19 Juni 2025 - 13:17
DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

19 Juni 2025 - 11:46
Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

19 Juni 2025 - 11:17
Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

19 Juni 2025 - 11:10
Next Post
Legislator Wanita Barut Ini Sedih, Ada Sekolah yang Tak Lagi Beroperasi

Akhirnya, Perombakan AKD DPRD Barut Jadi Juga

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID