KALAMANTHANA, Jakarta – Sebelum diringkus aparat kepolisian, Jafar Abdul Gaffar pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Pelariannya berakhir di Hotel Angkasa di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Jafar, Ketua Koperasi Samuder Sejahtera (Komura) itu adalah salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda. Polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang beberapa waktu lalu setelah panggilan penyidik dia abaikan.
Selama dalam pencarian polisi, kuat dugaan Jafar tak lagi berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Dia lebih banyak berada di Jakarta dan tinggal dari satu hotel ke hotel lainnya. Dia akhirnya ditangkap di kamar nomor 207 Hotel Angkasa di Cakung, Minggu (23/4) malam.
“Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian, dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Sekali-kalinya diperiksa, Jafar datang dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam pelariannya, Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda dan petinggi Partai Golkar Samarinda itu berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya di Jakarta. Sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan terakhir di Hotel Angkasa.
Tersangka Jafar selaku Ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait dengan penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
“”Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat atau PBM, di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan preman,” tutur Agung.
Dari hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun. Selain JAG, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya berinisial DHW selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp326 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post