KALAMANTHANA, Jakarta – Selain pindah dari satu hotel ke hotel lain, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar juga sempat kost di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rumah-rumah kost di Pasar Baru, biasanya, banyak diisi wanita hiburan malam di Ibu Kota.
Dalam pelariannya, Jafar yang merupakan tersangka kasus dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya di Jakarta. Pelarian itu diduga terjadi setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyebutkan Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda dan petinggi Partai Golkar Samarinda itu antara lain menginap di Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Pecenongan, dan terakhir di Hotel Angkasa, Cakung. Kebanyakan hotel-hotel tersebut terletak di kawasan Pecenongan dan Pasar Baru.
Tidak hanya tinggal di hotel, Jafar menurut keterangan Agung juga sempat indekos di kawasan Pasar Baru. Sekadar gambaran, rumah-rumah kost di kawasan Pasar Baru itu kebanyakan dihuni oleh wanita-wanita penghibur malam yang biasa bekerja di sejumlah kawasan merah di Jakarta.
Jafar akhirnya diringkus polisi di kamar 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/4) malam. “Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,” ujar Agung.
Usai ditangkap, ia kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim menggeledah rumah tersangka di Jalan Tj Aru Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).
Tersangka Jafar selaku Ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait dengan penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat atau PBM, di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan preman,” tutur Agung.
Dari hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun. Selain JAG, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya berinisial DHW selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp326 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang. (ant/akm)
Discussion about this post