KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gelap mata boleh, gelap hati jangan. Tapi, AS, pria berusia 45 tahun di Palangka Raya ini, selain gelap mata juga gelap hati. Maka, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan mencabuli anak tirinya sendiri.
Tak ada yang tahu persis apa yang ada dalam pikiran AS. Dugaan kuat adalah hati dan pikirannya sudah dikuasai nafsu durjana. Begitu dapat kesempatan, dia nekat mencabuli Mawar, sebut saja seperti itu, anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli menerangkan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/4).
“Dari hasil pemeriksaan petugas, AS melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang sendiri di rumah dan situasi sepi,” ungkap Lili di Palangka Raya, Rabu (26/4/2017).
Akibat perbuatannya dan hasil visum serta laporan dari korban, AS akhirnya harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku (AS) akan dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap Lili. (dni)
Discussion about this post