KALAMANTHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, menahan tiga tersangka korupsi proyek drainase Bandara Haji Asan Sampit yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
“Pekerjaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang seharusnya sehingga hasil pekerjaan menjadi tidak sesuai dengan spek teknis yang disyaratkan dalam kontrak,” kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi didampingi Kepala Seksi Intelijen Deddy Rasyid dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendriansyah di Sampit, Jumat (28/4/2017).
Tiga tersangka yang ditahan adalah Sumarno selaku kontraktor pelaksana, Purwadi selaku konsultan pengawas pekerjaan, dan Wahyuno selaku pejabat pembuat komitmen. Mereka ditahan Jumat siang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didampingi kuasa hukum mereka.
Dugaan korupsi ini terjadi pada pembuatan drainase sisi utara sepanjang 2.170 meter persegi di Bandara Haji Asan Sampit tahun 2016. Sumarno selaku kontraktor pelaksana, meminjam perusahaan PT Harapan Indah Jaya kepada Julius Leman.
Sumarno diduga memerintahkan koleganya bernama Heri untuk bertindak seakan-akan kuasa direktur dari perusahaan tersebut. Padahal seluruh pekerjaan ditangani Sumarno sendiri.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan, yakni item pekerjaan lantai drainase yang seharusnya berupa pasangan batu dengan perbandingan komposisi 1:3, namun hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian. Akibat tindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar dari anggaran kegiatan yang dialokasikan Rp4,4 miliar.
Purwadi dan Wahyuno juga dianggap bertanggung jawab karena selaku konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui progres pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor. Padahal diketahuinya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017 dan pertama kali dipanggil sebagai tersangka Jumat siang. Dengan alasan kepentingan kelancaran penyidikan, Kejaksaan memutuskan menahan ketiganya dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mereka dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” tambah Wahyudi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post