KALAMANTHANA, Samarinda – Gerakan Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membuahkan hasil. Kali ini, mereka meringkus terduga pengedar narkoba yang biasa berkeliaran di warnet-warnet.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Markus menyebutkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Menyusuri laporan masyarakat ini, aparat berhasil mengamankan RA.
Pria berusia 38 tahun itu diringkus petugas di sebuah warnet di kawasan Jalan Rajawali RT 10 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. “Kami ringkus pada Kamis (27/4) sore sekitar pukul 16.30 Wita,” ujar Markus di Samarinda, Jumat (28/4/2017).
Di tempat itu, tambah Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap RA. Pria tersebut adalah warga Gang Haji Usman, Jalan Lambung Mangkurat RT 20, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan RA, katanya, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, satu obor yang terbuat dari botol, satu unit bong, satu unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp550 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan sabu-sabu di warnet tersebut. Dari informasi itulah, kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Markus pula.
Belakangan, penyidik mengetahui pula bahwa RA bukan sekali ini berurusan dengan polisi. Sebelumnya, dia pernah dihukum dalam kasus perampokan. “Dari pemeriksaan sementara, RA mengaku pernah dihukum dalam kasus perampokan,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post