KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petualangan VN, wanita yang suka tampil modis, sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, berakhir sudah. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkusnya di Kota Cantik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatot Sisworo membenarkan penangkapan VN. Wanita muda berusia 20 tahun itu, menurutnya, diringkus aparat pada Jumat (28/4) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Gatot menjelaskan, tersangka berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Sat Narkoba saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Penangkapan terhadap pelaku, menurut Gatot, terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat/ Berbekal informasi itu, anggota Satreskoba melakukan pengintaian. Saat pelaku tiba di tempat kejadian perkara, aparat menyergapnya dan melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di kantong celana tersangka.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti segera diamankan di Sat Res Narkoba Polres Palangka Raya guna dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Gatot.
Akibat perbutannya, VN dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post