KALAMANTHANA, Penajam – Aw, warga Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 36 tahun itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dalam sebuah operasi pada Senin (1/5/2016). Penangkapan AW merupakan lanjutan dari upaya Polres PPU memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tersebut.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 16.00 Wita, Opsnal Sat Reskoba kemudian mengamankan orang yang dicurigai di pinggir jalan di RT 001 kelurahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah ponsel yang dipegang AW dengan tangan kiri,” ujar Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto.
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.29 dan satu unit telepon seluler warna keemasan yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika beserta seorang pelaku diamanakan di Mapolres PPU.
Pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PPU.
“Laporkan ke pihak kepolisian jika mendengar ataupun mengetahui penyalahgunaan narkotika di sekitar kita,” ujarnya. (myu)