KALAMANTHANA, Penajam – Kabar gembira bagi warga tak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara. Jika tak masuk dalam daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten yang akan membayarkan iurannya.
Kabar itu dilansir Kepala Dinas Kesehatan PPU, Arnold Wayong. “Kami siapkan dana dari anggaran pelayanan kesehatan lebih kurang Rp1,3 miliar untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga tidak mampu yang tidak masuk PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah pusat,” kata Arnold di Penajam.
Arnold menjelaskan dana lebih kurang Rp1,3 miliar tersebut bisa membayarkan BPJS Kesehatan mandiri sebanyak 4.000 warga kurang mampu.
Menurut perhitungan, lanjut dia, dana sekitar Rp1,3 miliar itu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk layanan kelas tiga selama satu tahun.
“Kami hitung dana Rp1,3 bisa membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk warga tidak mampu selama satu tahun, kemudian akan dianggarkan kembali,” ujar Arnold.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pekayanan Kesehatan dalam masa peralihan Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Satgas tersebut, menurut Arnold, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan pengecekan awal yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, ditemukan 13.400 dari 61.681 PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tidak memiliki nomor induk kependudukan.
Selain itu, pada pengecekan awal data warga PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut juga ditemukan 6.970 orang yang diketahui bukan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kesalahan tersebut diduga data yang digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada data Pendataan Program Perlindungan Sosial atau PPLS 2008.
“Satgas akan melakukan verifikasi atau pengecekan ulang data PBI itu mulai tingkat kecamatan sampai kelurahan dan desa,” tegas Arnold. (hr/myu)
Discussion about this post