KALAMANTHANA, Balikpapan – Berakhir sudah petualangan DA, mami penyedia jasa pekerja seks komersial di bawah umur di Balikpapan. Aparat Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur meringkusnya di sebuah hotel/karaoke di Balikpapan.
Kasubdit Penmas Bidang Hunas Polda Kaltim, AKBP Hanifa M Siringoringo mengataan penangkapan terhadap DA berlangsung pada Rabu (2/5). “Tersangka menawarkan perempuan di bawah umur melalui telepon dan media sosial WA (WhatsApp) kepada pelanggan dengan tarif Rp1 juta sekali kencan,” kata Hanifa.
Menurut Hanifa, awalnya Tim Opsnal Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Balikpapan yang diduga dilakukan oleh DA. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Balikpapan.
“Tim pada Rabu malam berhasil menangkap tersangka DA ketika mengantar dua wanita di bawah umur kepada pelanggan di sebuah hotel,” katanya.
Dari hasil transaksi itu, korban yang berinisial DN (16) dan N (15) masing-masing diupah Rp500 ribu, sementara sang mami mendapat sisanya. Biasanya dalam transaksi, mami mendapat 50 persen dari yang diterima oleh wanita yang dijualnya kepada pria hidung belang.
Saat ini tim terus mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan juga ada jaringan terkait dengan mami, pasalnya penjualannya atau cara menawarkannya melalui media sosial sehingga jangkauan pelanggannya lebih luas, dan bukan hanya di Balikpapan.
“Dari pengakuan, tersangka mendekati perempuan-perempuan di bawah umur, dan kemudian menawarkan langsung kepada teman-teman pria yang berminat. Bahkan tersangka juga langsung mengantarkannya ke hotel sebagai tempat pertemuan,” kata Hanifa.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa HP pelaku, uang transaksi sebesar Rp2,8 juta dari pelaku. Sedangkan dari korban atau wanita yang dijualnya, aparat menyita dokumen akte kelahiran dan kartu keluarga.
Atas tindakan ini, pelaku DA diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai Pasal yang dipersangkakan: pasal 88 UU No. 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. (ik)
Discussion about this post