KALAMANTHANA, Penajam – Pembangunan Jembatan Tol Laut Penajam Paser Utara-Balikpapan menuai pro dan kontra. Ternyata, menurut DPRD, raperda tentang penambahan modal di Perusahaan Daerah Benuo Taka, tidak masuk prolegda 2017.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Fadliansyah kepada KALAMANTHANA menyebutkan penyertaan modal kepada Benuo Taka sebagai modal awal khusus untuk konsorsium Jembatan Tol sebesar Rp3 milliar sudah masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Tapi, tidak begitu saja dapat digelontorkan karena ada mekanisme lain untuk menggelontorkannya, yaitu melalui peraturan daerah tentang penyertaan modal.
“Perlu diketahui sesuai dengan pasal 39 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam program legislasi daerah (prolegda) kabupaten/kota,” kata politisi Partai Golkar ini.
Terkait dengan raperda penyertaan modal yang disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna, menurut Fadli, itu tidak masuk ke dalam prolegda tahun 2017. Bupati, menurutnya, tidak bisa seenaknya keluar dari mekanisme yang ada. Penyertaan modal ke perusda tersebut harus melalui mekanisme yang benar sehingga tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan elemen lain.
“Jangan bupati berasumsi DPRD menolak. Tentunya alasan kuat untuk tidak melanjutkan raperda tersebut pada tingkat pembahasan selanjutnya,” lanjut Fadli.
Masa jabatan bupati tinggal 2018, penyertaan modal Rp3 milliar kepada konsorsium melalui perusda hanya merupakan modal awal. Masih ada sekitar Rp130 miliar lebih lagi untuk yang ditanggung Kabupaten PPU.
Menurut Fadli, harus jelas dulu siapa yang membiayai, apakah APBD ataukah Investor swasta. DPRD berkeinginan bupati harus memiliki kajian investasi yang dibuat lembaga kredibel serta funder untuk menanggung pembiayaan. Minimal sudah ada MoU dengan pihak yang akan menjamin pembiayaan tersebut.
“Kalau semua itu sudah tercukupi, kami di DPRD tidak akan tutup mata. Kamipun berharap jembatan itu menjadi akses yang menguntungkan bagi PPU sesuai apa yang disampikan Ketua DPRD. Harus kita pertimbangkan alasan-alasannya yang membuat kami di DPRD enggan melanjutkan pembahasan raperda tersebut karena tidak sesuai prosedur pengajuan perda dan sumber pembiayaan yang belum jelas,” tambahnya.
Pihaknya memikirkan untuk kepentingan daerah. DPRD juga punya alasan untuk tidak melanjutkan raperda tersebut. “Kita tahu jembatan tersebut berimbas positif kepada masyarakat, tetapi jangan dong kita mau dipenjara semua karena ada apa perda dibahas tanpa melalui prosedur prolegda,” katanya.
Sementara itu salah satu staf pemerintahan yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/5/2017), menyayangkan jika memang DPRD tidak mengetahui atau kurang jelas tentang investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan tersebut, walaupun sudah agak basi karena telah berulangkali diekspose.
“DPRD dengan instrumennya dapat saja memanggil Pemerintah Daerah PPU untuk rapat dengar pendapat (RDP). Tidak ada alasan lain mengingat vitalnya proyek ini bagi kemajuan PPU ke depan,” katanya.
Dikatakannya, proyek ini menduduki prioritas utama dari seluruh program dan kegiatan yang ada. Mengenai tidak atau belum termasuk di dalam prolegda bisa dibicarakan, baik itu inisiatif DPRD (hak inisiatif) karena penyertaan modal ini sudah dianggarkan di tahun 2016.
“Kalau saja punya kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk memajukan PPU jangan hal ini dijadikan alasan,” tegasnya.
Menurut dia, masyarakat mesti cerdas menilai mana yang benar-benar punya niat tulus. “Barangkali masih ada yang ingat perencanaan jembatan yang sama dan menghabiskan APBD miliaran rupiah, DPRD sama sekali tidak menunjukkan sikap kritisnya,” katanya. (hr)
Discussion about this post