KALAMANTHANA, Penajam – Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Hanya saja, dalam praktiknya, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.
Inspektur Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) Paheran Husni dalam laporan kegiatan sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)/ LAPOR, yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan akibatnya bisa terjadi duplikasi penanganan. “Bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya,” terang Paheran di Penajam, Rabu (10/5/2017).
Bupati PPU Yusran Aspar, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Firmansyah, menyampaikan LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan. LAPOR juga telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
“Kendala utama kualitas pelayanan publik adalah karena rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik. Dimana, penyebab rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut adalah adanya maladministrasi yaitu korupsi dan inefisiensi birokrasi. Hal ini dapat dilihat dari panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, suap/pungli, tidak transparan, ketidakpastian hukum dan prosedur, dan tidak ada mekanisme pengaduan,” terang Firman.
“Ke depannya, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya aplikasi online LAPOR! yang diterapkan secara nasional oleh seluruh pemerintah pusat maupun OPD,” tegas Firman.
Sosialisai LAPOR menghadirkan narasumber Kepala Bidang Sistem Informasi Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Emida Suparti. Emida mengatakan manfaat pengelolaan pengaduan di antaranya, penyampaian komplain yang bertanggung jawab oleh pelapor karena setiap pelapor akan mencantumkan nomor telepon dan email, mendorong partisipasi publik baik dalam memberikan komplain ataupun aspirasi, mengetahui berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik, bahan evaluasi penyelenggara pelayanan publik. (adv/kominfo-ppu/hr)
Discussion about this post