KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sulitnya perekonomian dan usaha masyarakat saat ini berdampak kepada para pekerja tambang emas tradisional di Desa Lahei, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Mereka melayangkan surat ke DPRD Barito Utara agar bisa dijembatani dengan dinas terkait.
Surat yang ditanda tanggani 128 orang ini memohon kepada anggota DPRD Barut agar bisa membantu menjembatani dan mencari solusi sehingga pekerja emas tradisional bisa diterbitkan izin resminya dari dinas terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Juru bicara perkumpulan penambang emas tradisional Kecamatan Lahei, Ali Suparjan kepada KALAMANTHANA mengatakan pekerja emas tradisional ingin mentaati aturan. “Kami tidak mau dianggap sebagai penambang emas tanpa izin (Peti) yang sewaktu-waktu bisa berurusan dengan aparat kepolisian karena dianggap melanggar hukum,” ujarnya.
Permohonan kepada anggota DPRD Barut agar bisa membantu memediasi pihaknya dengan dinas terkait sehingga niat dan keinganan untuk membuat izin resmi bisa terealisasi dan masyarakat Lahei bisa meningkatkan pendapatan memalui usaha tambang emas tradisional ini.
Minggu depan, menurutnya, masyarakat penambang akan mendatangi kantor DPRD Barut untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari dinas terkait mengenai usulan mereka ini.
“Apabila surat kami ini tidak mendapatkan respon dari para anggota DPRD Barut maka kami akan menginap di parkiran kantor Dewan,” pungkas pria asal Lahei ini. (atr)
Discussion about this post