KALAMANTHANA, Bengkayang – Pelecehan seksual terhadap pelajar putri sebuah SMP kembali terjadi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Polisi sudah menciduk Ss (62), warga Dusun Jelatang yang jadi tersangka pelaku pelecehan.
Peristiwa pelecehan seksual itu diusut pihak Polsek Ledo di wilayah hukum Polres Bengkayang berdasarkan laporan orang tua korban. Orang tua Jelita, sebut saja begitu nama siswi SMP itu, melapotkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian pada Sabtu (13/5).
Peristiwa pelecehan sudah terjadi sepekan sebelumnya di Dusun Jelatang, Desa Jesape, Kecamatan Ledo, tepatnya pada 6 Mei 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Jelita sedang asyik menonton televisi. Tiba-tiba saja, Ss nekad melakukan pelecehan dengan meraba paha dan kemudian kemaluan korban.
Kontan saja, Jelita berontak dan ketakutan. Dia langsung berlari ke dapur, meminta perlindungan dan melaporkan peristiwa itu kepada neneknya. Orang tua Jelita yang belakangan tahu peristiwa itu, tidak terima dan melaporkannya kepada Polsek Ledo.
Dari hasil laporan pengaduan tersebut diketahui Jelita saat ini masih berusia 13 tahun, sehingga masih tergolong dibawah umur. Sedangkan tersangka adalah seorang laki-laki berinisial Ss (62), warga Dusun Jelatang.
Dari hasil penyidikan, penyelidikan pengumpulan bukti-bukti, kemudian aparat Reskrim Polsek Ledo dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Samingan, langsung melakukan penangkapan terhadap Ss pada Sabtu (13/5) itu juga sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini, kasus tersebut masih berjalan sesuai dengan pertauran perundangan-undangan yang berlaku. Penyidik mulai melakukan pemberkasan dan akan segera mungkin melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepada tersangka Ss, penyidik membidik dengan pasal 76 e jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post