KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rupanya pressure dari para penambang emas tradisional di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membuahkan hasil. Tanpa menunggu waktu lama, DPRD setempat telah menjadwalkan pertemuan pada pekan mendatang.
Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas membenarkan, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah menjadwalkan pertemuan semua anggota DPRD dengan perwakilan para penambang emas asal Kecamatan Lahei. Dewan menggelar pertemuan sebagai bentuk kewajiban menyerap aspirasi masyarakat.
“DPRD Barut menilai aspirasi yang telah disampaikan para penambang emas asal Lahei sangat urgen, karena itu menyangkut kelanjutan kehidupan mereka sehari-hari. DPRD wajib menyerap aspirasi sekaligus memfasilitasi pihak-pihak terkait, supaya tidak muncul masalah atau gejolak,” kata legislator yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei ini.
Sebelumnya, sebanyak 128 penambang emas tradisional menandatangani surat yang ditujukan kepada DPRD Barut. Dalam surat itu, mereka memohon DPRD menjembatani dan mencari solusi, sehingga para penambang emas tradisional bisa mendapatkan ijin resmi dari instansi teknis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan.
Juru bicara para penambang emas tradisional Kecamatan Lahei Ali Suparjan kepada KALAMANTHANA mengatakan, pekerja emas tradisional selalu ingin menaati aturan. “Kami tidak mau dianggap sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) yang sewaktu-waktu bisa berurusan dengan aparat kepolisian, karena dianggap melanggar hukum,” ujarnya.
Permohonan dilayangkan kepada DPRD Barut, agar bisa membantu memediasi pihaknya dengan dinas terkait sehingga niat dan keinginan untuk membuat ijin resmi bisa terealisasi, sehingga masyarakat Lahei bisa meningkatkan pendapatan melalui usaha tambang emas tradisional ini. “Apabila surat kami ini tidak mendapatkan respon dari para anggota DPRD Barut, maka kami akan menginap di parkiran kantor dewan,” tegas pria asal Lahei ini. (mki)
Discussion about this post