KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jaksa penuntut umum (JPU) Novita Anggraini menuntut terdakwa kepemilikan 25.400 butir carnophen alias zenith, Helmiyadi alias Imi, hukuman empat tahun penjara. Terdakwa pun minta keringanan.
Imi menyampaikan permohonan keringanan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Selasa (16/5/2017). Dia mengaku menyesali perbuatannya itu.
Tak hanya menyesali, Imi pun berjanji takan mengulanginya lagi. “Apalagi saya tulang punggung keluarga, istri saya baru saja melahirkan. Mohon diringankan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali dan dua hakim anggota Freddy Tanada dan Amir Rizki Apriadi.
Dalam tuntutan, Novita menilai terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan uang sebesar Rp18 Juta hasil penjualan zenith yang diamankan dari terdakwa, turut dirampas untuk negara.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 10 Butir obat zenith carnophen, satu buah buku catatan, satu unit handphone warna putih Nokia 215, satu tas warna hitam dan dua kardus besar dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Imi ditangkap polisi bersama puluhan ribu barang bukti zenith. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi di jalan Permata Hijau VI Rt 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. (atr)
Discussion about this post