KALAMANTHANA, Balikpapan – Apakah karena tambang sedang suram sehingga HS mengambil pekerjaan sampingan? Entahlah. Yang jelas, pekerja tambang itu dicokok aparat Polda Kalimantan Timur karena terbelit urusan narkoba.
Penangkapan terhadap pria berusia 38 tahun itu sudah berlangsung cukup lama, yakni pada 26 April lalu. Selasa (16/5/2017), sabu-sabu tersebut dimusnahkan aparat.
HS tidak sekadar coba-coba jadi pengedar sabu-sabu. Polisi menyebutkan sudah empat bulan dia melakoni peran tersebut. Dia akhirnya tertangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat hendak menjual dua paket sabu sebesar 15 gram di Jalan Soekarno Hatta Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Mau diantar kemudian kami tangkap,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Atang Heradi bersama Kasubdit I AKBP Karyoto.
Kepada penyidik, HS mengaku disuruh oleh seseorang di Samarinda. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, rupanya fiktif. “Faktanya, kami tangkap yang bersangkutan bawa sabu,” imbuh Karyoto.
Selain menjual, pelaku juga positif mengonsumsi sabu. Ini diperkuat pula dengan pengakuannya. “Iya untuk beri semangat kerja,” tutur HS.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Karyoto menguraikan, penangkapan tersangka bukan dari pengembangan kasus sebelumnya. “ini penyelidikan di lapangan mengarah ke tersangka,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post