KALAMANTHANA, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penjualan sex toy tanpa izin di wilayah hukumnya. Aparat mengamankan JS (46), pemilik sekaligus penjual barang-barang tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan aparat Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Selasa (16/5). JS diamankan di tokonya yang terletak di Jalan Juanda Samarinda bersama barang bukti sejumlah alat bantu seksual.
Pelaku diamnkan karena kedapatan menjual barang-barang tersebut melalu media sosial facebook. Atas perbuatan tersebut, pelaku dianggap melanggar pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang membuat dapat diaksesnya info elektronik yang melanggar kesusilaan, dan Pasal 106 UU Perdagangan tentang pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha, serta melanggar Pasal 533 KUHP yang berbunyi barang siapa yang terang-terangan menyiarkan tulisan/gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti alat bantu seks dan akun Facebook ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku telak kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui peredaran barang-barang tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto. (tn/ik)
Discussion about this post