KALAMANTHANA, Penajam – Tak ada pembelaan terhadap RD dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebab, selain telah mencoreng nama baik instansi, perbuatan oknum pejabat itu dilakukannya di luar jam kerja dan lingkungan sekolah.
Pernyataan tegas takkan membela anak buahnya itu disampaikan Kepala Disdikpora PPU, Marjani. RD, san oknum pejabat, diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap siswi SMP di PPU.
“Kami tidak akan lakukan pembelaan atas perbuatan oknum pejabat itu karena kejadiannya bukan di jam kerja atau lingkungan sekolah,” kata Marjani di Penajam, Rabu (17/5/2017).
Disdikpora Penajam Paser Utara menolak melakukan pembelaan terhadap oknum pejabat berinisial RD, karena tidak tahu secara pasti peristiwa percobaan pencabulan tersebut. “Kami tidak akan memberikan pembelaan secara khusus kepada RD atas perbuatannya itu,” tegasnya.
Marjanj menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus dugaan percobaan pencabulan yang dilakukan RD.
“Perbuatan yang dilakukan RD itu bukan merupakan perbuatan terpuji dan menjadikan nama Disdikpora tercoreng dengan ada laporan yang disampaikan keluarga korban ke polisi,” tambahnya.
Pada sekitar April 2017, oknum pejabat Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial RD dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap Dn (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.
RD sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan RD terbukti bersalah, karena mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Hasil kesimpulan terkait kasus percobaan pencabulan yang dilakukan RD itu didapat melalui pemeriksaan yang dilakukan bersama Inspektorat.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara saat rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada RD berupa penonaktifan dari jabatannya. (ik)
Discussion about this post