KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Edy Rosada, mendesak Gubernur Sugianto Sabran untuk bersikap tegas soal munculnya indikasi pembangunan rel kereta api di Desa Tewang Karangan, Kecamatan Pulau Mulan, Kabupaten Katingan, yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT SUS.
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah perizinannya karena selama ini belum ada kejelasan terkait mekanisme peraturan perundang-undangan yang diikuti PT SUS tersebut. Seharusnya mereka mengantongi mulai dari IPPKH, izin koridor, kemudian tata batas, terminal khusus (tersus), izin tonase, baru bisa beraktivitas,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (18/5/2017).
Dirinya menjelaskan, hingga kini satupun izin tersebut belum ada yang dikantongi PT SUS. Saat ini PT SUS hanya memegang rekomendasi dari gubernur sehingga dilihat dari peraturan perundang-undangan, PT SUS masih belum bisa beroperasi.
“PT SUS ini hanya mengantongi rekomendasi gubernur, bahkan di kabupaten sendiri mengatakan bahwa PT SUS belum ada laporan, sedangkan yang kita soroti pada saat ini adalah mereka sudah melakukan aktivitas tapi izinnya belum ada. Tentu ini mengundang pertanyaan, ada apa dan siapa di belakangnya,” ujarnya.
Wakil Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga memaparkan, pemerintah tidak melarang untuk berinvestasi, bahkan dalam jangka panjang akan dibangun rel kereta api dari Desa Tewang Karangan hingga ke Muara. Tetapi apabila Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor pertambangan tersebut tidak mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah, pihak pemerintah khususnya kepala daerah harus mengambil langkah tegas. Pasalnya hal tersebut akan sangat berdampak bagi Provinsi Kalteng sendiri, salah satunya yaitu Iklim investasi.
“Kalau memang perusahaan ini tidak mengikuti aturan, pemerintah khususnya kepala daerah wajib mengambil langkah tegas. Bila dibiarkan tentu berdampak pada Provinsi Kalteng sendiri, salah satunya yaitu Iklim Investasi dan kenyamanan dalam berinvestasi. Kita sebenarnya menyambut baik investasi tersebut, tetapi sekarang kenyataannya peraturan pemerintah pusat dan aturan pemerintah daerah (pemda) tidak dihiraukan, sehingga harus ada ketegasan untuk menyetop proyek itu untuk sementara waktu,” tegasnya.
Untuk melakukan aktivitas, sambung Edy, perlu ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, salah satunya yaitu mengantongi izin gubernur. Nantinya akan menjadi dasar atau tahap awal PBS untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH), kemudian IPKH akan menjadi dasar mendapatkan izin koridor.
“Begitu izin koridor turun, pihak PBS melakukan tata batas, setelah itu ada yang namanya izin tersus oleh Kementerian Perhubungan karena itu merupakan terminal. Kemudian yang terakhir adalah mengantongi izin trase yang merupakan penyimpulan dari beberapa izin, di mana dalam izin trase tersebut menyatakan bahwa pihak PBS boleh melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Edy juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, DPRD Kalteng khususnya komisi B yang membidangi pertambangan dan perkebunan akan memanggil PT SUS untuk mempertanyakan masalah perizinan perusahaan tersebut dan agenda penjadwalan pemanggilan PT SUS telah dimasukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). (dni)
Discussion about this post