KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalteng menemukan enam perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur belum menyetorkan pajak alat berat. Temuan itu merupakan hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kalteng ke Kabupaten Bartim, beberapa waktu lalu.
Kunjungan kerja itu sendiri dilaksanakan Komisi A yang membidangi pemerintahan, keuangan dan hukum, untuk melakukan pengawasan dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
Anggota Komisi A DPRD Kalteng Nataliasi mengatakan, data yang mereka dapatkan dari dinas terkait di Bartim, dari enam perusahaan yang sampai saat ini belum menyetorkan pajaknya tersebut, ada PBS yang bergerak di bidang pertambangan, dalam hal ini pertambangan batu bara dan ada juga PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Dari data yang kita peroleh ada sekitar enam PBS yang belum menyetorkan pajak alat beratnya. Ini hasil kunjungan kita ke Bartim, dalam rangka kita melaksanakan fungsi pengawasan dari Dewan, dimana salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD kita dari sektor pajak alat berat,” kata Nataliasi, Senin (22/5/2017).
Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang sampai saat ini belum menyetorkan atau membayar menunggak pajak alat berat tersebut, tiga PBS yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, sampai saat ini belum memberikan data objek pajak alat beratnya, sementara satu PBS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit baru memberikan data alat berat per tanggal 4 Mei 2017 lalu. Sementara dua PBS lainnya, yang juga bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, untuk masa pajak tahun 2016 belum dibayar hingga sekarang ini.
“Jadi ada tiga perusahaan belum memberikan data sama sekali, satu perusahaan baru memberikan data per Mei 2017 lalu dan dua PBS lainnya, telah menunggak pembayaran pajaknya untuk 2016 lalu,” terang legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini mengharapkan kepada PBS yang sampai saat ini, belum menyetorkan pajak alat beratnya, diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya.
“Jadi ada enam PBS semuanya yang belum bayar, kalau untuk kendaraan pribadi maupun dinas, baik roda empat dan roda dua, untuk wilayah Bartim tidak ada masalah,” tambah mantan anggota DPRD Kabupaten Sukamara ini. (ik)
Discussion about this post