KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berakhir sudah pro-kontra soal pembangunan rel kereta api Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Gunung Mas. Pembangunannya dihentikan sementara sampai proses perizinannya tuntas.
Perintah penghentian pembangunan itu sudah dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Dia menyebutkan, aturan yang diberlakukan di Indonesia harus ditegakkan, termasuk dalam hal pembangunan jalur kereta api ini.
“Sementara perizinannya masih dalam proses, kegiatan pembangunan rel kereta api Katingan-Gumas ini dihentikan dulu. Pemprov Kalteng akan mendukung dan membantu melengkapi perizinan. Ini kami lakukan demi kemajuan pembangunan Kalteng,” ujar Sugianto di Palangka Raya, Selasa (23/5/2017).
Sugianto mengakui, pembangunan kereta api yang rencananya khusus untuk angkutan barang ini salah. Sebab, pembangunan yang dilakukan untuk mengangkut batubara milik PT Sinar Usaha Sejati (SUS) ini tidak dilengkapi dengan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Dia menduga, dalam hal ini, ada pengetahuan yang kurang dari investor terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Investor pembangunan rel kereta api ini sendiri berasal dari Rusia.
“Kalimantan Tengah perlu membangun. Rel kereta api ini tentu vital dalam mengangkut komoditas di pedalangan Kalteng, khususnya batu bara. Tapi, kita juga harus mengedepankan hukum. Karena itu, kita tunggu saja kelengkapan prosedurnya,” tambah Sugianto.
Sebelumnya, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Edy Rosada, mendesak Sugianto untuk bersikap tegas soal munculnya indikasi pembangunan rel kereta api di Desa Tewang Karangan, Kecamatan Pulau Mulan, Kabupaten Katingan, yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT SUS.
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah perizinannya karena selama ini belum ada kejelasan terkait mekanisme peraturan perundang-undangan yang diikuti PT SUS tersebut. Seharusnya mereka mengantongi mulai dari IPPKH, izin koridor, kemudian tata batas, terminal khusus (tersus), izin tonase, baru bisa beraktivitas,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (18/5).
Dirinya menjelaskan, hingga kini satupun izin tersebut belum ada yang dikantongi PT SUS. Saat ini PT SUS hanya memegang rekomendasi dari gubernur sehingga dilihat dari peraturan perundang-undangan, PT SUS masih belum bisa beroperasi.
“PT SUS ini hanya mengantongi rekomendasi gubernur, bahkan di kabupaten sendiri mengatakan bahwa PT SUS belum ada laporan, sedangkan yang kita soroti pada saat ini adalah mereka sudah melakukan aktivitas tapi izinnya belum ada. Tentu ini mengundang pertanyaan, ada apa dan siapa di belakangnya,” ujarnya. (dni)
Discussion about this post