KALAMANTHANA, Penajam – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Tohar mengatakan dengan datangnya bulan suci Ramadan 1438 H, ada pengaturan berkenaan dengan jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lima hari dimulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 15:30 Wita.
“Bagi pegawai yang biasa melaksanakan enam hari kerja selama bulan Ramadan yakni pukul 8.00 pagi sampai pukul 15.00 Wita,” kata Tohar kepada KALAMANTHANA, Rabu (24/5/2017) di Penajam.
Dikatakan Tohar, untuk pimpinan SKPD yang melaksanakan fungsi layanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diminta agar pimpinan unit kerja bisa mengatur sedemikian rupa sehingga jangan sampai ada kekosongan aparatur yang melakukan fungsi layanan.
“Rumah sakit, puskesmas tidak boleh kosong. Saya imbau agar mereka mengatur sedemikian rupa agar fungsi layanan di sana bisa tetap berjalan,” tegas Tohar.
Untuk puasa tidak ada libur dan kapan mulainya puasa, peraturan tersebut berlaku. Soal datangnya bulan Ramadan, pihak pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Agama yang biasanya berpegan pada hisab maupun (imkanur) rukyah.
“Seperti tahun sebelumnya kami melakukan Safari Ramadan ke masjid-masjid untuk berbuka puasa maupun salat tawarih,” pungkasnya. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post