KALAMANTHANA, Penajam – UPTB Bapenda Penajam Paser Utara bersama Satlantas Polres PPU dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Kelurahan Nenang Km 4,5, tak jauh dari Kantor Samsat Induk Penajam Paser Utara, Rabu (24/5/2017).
Razia gabungan ini digelar untuk mengingatkan wajib pajak kendaraan roda dua dan empat yang sempat terjaring razia agar segera melakukan pembayaran pajak dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas. Razia juga bertujuan agar masyarakat makin patuh dalam berlalu lintas.
Untuk sasaran operasi di antaranya kendaraan berplat hitam dan merah agar mereka lebih sadar akan kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan.
Sufiyanto, Kepala UPTB Bapenda Prov Kaltim Penajam Paser Utara mengatakan, selain melaksanakan pembinaan pihaknya juga memeriksa kendaraan SKPD yang melintas. Jika sudah jatuh tempo, pihaknya akan mengganti dengan tanda terima sementara dan akan ditindaklanjuti door to door hingga akan dilaksanakan penagihan ke alamat yang bersangkutan.
“Paling tidak, ada surat tagihan dari kita. Razia kali ini bukan hanya untuk kendaraan plat merah, namun untuk umum juga (plat hitam). Kami berharap ada prioritas karena kami lihat plat merah banyak yang masih menunggak, paling tidak ada giat untuk membayar,” ujarnya.
Dalam razia, pihaknya melihat beberapa kendaraan plat merah yang menunggak. “Malah tadi ada yang sudah mati STNK-nya selama 2 tahun,” tambahnya. (myu/hr)
Discussion about this post