KALAMANTHANA, Penajam – DR, pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara, akhirnya harus membayar ulahnya yang diduga mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP. Dia bakal dinonjobkan alias menjadi staf biasa.
Berkas sanksi bagi DR sudah ditandatangani Wakil Bupati PPU, Mustaqim MZ. “Berkas kesimpulan penyelidikan dan pemberian sanski pejabat berinisial DR itu sudah ditandatangani Pak Wabup,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten PPU, Surodal Santoso di Penajam, Kamis (25/5/2017).
Dia menegaskan DR direkomendasikan diturunkan jabatannya menjadai staf fungsional. Sebelumnya DR menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Disdikpora Kabupaten PPU.
Surodal menyatakan DR terbukti bersalah karena mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. “Hasil kesimpulan terkait kasus DR itu didapat melalui pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan Inspektorat,” katanya.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU saat rapat dengan Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga merekomendasikan sanksi kepada DR, berupa penurunan jabatan atau penonaktifan dari jabatannya.
Berkas laporan penyelidikan dan rekomendasi sanksi terhadap DR tersebut telah ditandatangani Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim.
Menurut Surodal Santoso, jika Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar setuju maka penurunan jabatan DR tersebut resmi berlaku mulai Juni 2017. “Jadi saat ini, menunggu persetujuan kepala daerah selaku pemegang keputusan tertinggi terhadap sanksi penurunan pangkat DR itu,” ujarnya.
Pada sekitar April 2017, DR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap Dn (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.
DR sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya. (ik)
Discussion about this post