KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di seluruh perusahaan.
“Hal ini dilakukan agar semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu.” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Utara, Tenggara kepada Kalamanthana Rabu (31/5/2017).
Ketentuan pembayaran THR, Tenggara mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini, lanjut dia, sudah disampaikan ke perusahaan sebelum bulan puasa.
Harapannya, ungkap Tenggara, semua perusahaan yang ada di Barut bisa mematuhi ketentuan tersebut sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu.
Data Disnakertrans, Tenggara menyebutkan, jumlah perusahaan yang ada di Barut mencapai ribuan unit. Mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Ribuan perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang perhotelan, pertambangan, perkebunan dan bidang usaha lainnya.
Pada 2016 lalu, ribuan perusahaan tersebut dilaporkan telah menjalankan kewajibannya dalam membayar THR. Tidak ada laporan dari para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR kepada Disnakertrans.
“THR ini menjadi satu kewajiban pengusaha. Kalau tidak bayar, maka ada sanksinya,” ujarnya.
Bahkan untuk karyawan yang baru kerja satu bulan lebih sudah berhak mendapatkan THR. “Pekerja yang baru kerja sebulan lebih sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Tenggara. (atr)
Discussion about this post