KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Dr Tajeri tak pernah lelah mengungkit masalah reklamasi tambang di daerah ini. Dia mempertanyakan bagaimana pengelolaan dan ke mana larinya dana tersebut.
Tajeri mengatakan, memasuki periode kedua duduk di komisi III (dulu komisi C) DPRD Barut, masalah pengelolaan reklamasi tambang masih belum terselesaikan, apalagi saat ini urusan pertambangan menjadi wewenang provinsi. “Jangan sampai orang lain yang makan nangkanya, kita hanya menerima getah,” ujar pria yang disebut-sebut bakal jadi kandidat kuat Bupati Barut ini, Jumat (2/6/2017).
Menurut Tajeri, dengan mata telanjang dapat terlihat lubang-lubang menganga bekas galian tambang tersebar di Kabupaten Barut. Pemerintah harus berinisiatif menagih kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi. “Pemerintah jangan bersikap pasif, tetapi harus proaktif mendorong perusahaan melakukan reklamasi. Uang jaminan bukanlah segala-galanya dan saya terus mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana tersebut,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun KALAMANTHANA, jumlah dana reklamasi yang pernah disetorkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barut sebesar Rp50 miliar. Dana ini berasal dari setoran 21 perusahaan pemegang IUP operasi-produksi (eksploitasi) sebesar Rp21,93 miliar dan dari setoran 15 perusahaan pemegang IUP eksplorasi sebesar Rp28,07 miliar.
Aturan dana jaminan reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014, tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.(mki)
Discussion about this post