KALAMANTHANA, Banjarmasin – SS pasrah ketika polisi datang menjemput di rumahnya di Banjarmasin Timur. Sulit baginya mengelak atas tuduhan pencabulan hingga delapan kali terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
SS memang diringkus unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dibantu unit Jatanras Polresta Banjarmasin. Dia jadi tertuduh tindak pidana pelaku pencabulan dengan membawa kabur korbannya selama lima hari, terhitung sejak 1 hingga 5 Juni lalu.
“Pelaku kami ringkus saat dia berada di rumah usai bersama korban yang telah dibawanya selama lima hari itu,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Arya Widjaya di Banjarmasin, Rabu (7/6/2017).
Dikatakannya, pelaku diringkus pada Selasa (6/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Pramuka Komplek Melati III Kecamatan Banjarmasin Timur. “Pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah ketika anggota menginterogasinya,” ucap Arya.
Kapolsek Banjarmasin Timur itu mengatakan, SS (21), warga Jalan Pramuka itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SA (13) pelajar SMP.
Dari laporan orang tua korban, pelaku SS telah membawa kabur korban selama lima hari dan korban dijemput pelaku pada saat sekolah.
Selama lima hari itu pelaku membawa korban secara berpindah-pindah. Tiga hari di rumah kakak pelaku dan dua hari di rumah teman pelaku. Hal itu dilakukan agar terhindar dari orang tua korban.
Kanit Reskrim mengatakan, dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencabuli korban yang juga pacarnya itu sebanyak delapan kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya di sebuah hotel di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada anak perempuannya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post