KALAMANTHANA, Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan baru saja pulang dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Di sana, mereka mengkonsultasikan soal tapal batas Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Kotabaru. Apa kata Kemendagri?
Kemendagri meminta agar perselisihan tapal batas kabupaten yang sama-sama berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan itu dimusyawarahkan kembali. Sejauh ini, Kemendagri belum bisa mengambil keputusan apa-apa.
“Kami bersama Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel sengaja mengkonsultasikan masalah batas antara HST dan Kotabaru tersebut ke Kemendagri untuk meminta kejelasan atau tegasan,” ujar Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, Syahdillah di Banjarmasin, Rabu (7/6/2017).
Namun ternyata, lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) itu, pihak Kemendagri masih belum bersedia memutuskan atau menetapkan batas HST dan Katabaru tersebut, kecuali menyuruh memusyawarahkan kembali antara pemerintah kabupaten (pemkab) itu.
“Pasalnya pihak Kemendagri akan lebih baik penyelesaian sengketa tapal batas tersebut melalui musyawarah antara pemkab itu sendiri daripada berdasarkan putusan yang bisa menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memusyawarahkan kembali batas HST dan Kotabaru, Komisi I DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara kedua pemkab tersebut dalam waktu segera agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut serta berdampak kurang baik.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama Biro Pemerintahan Setdaprov setempat mengkonsultasikan batas HST dan Kotabaru itu ke Kemendagri di Jakarta, 5-7 Juni 2017.
Perselisihan batas kabupaten tersebut sejak lama, tetapi belakangan oleh Bupati HST H Abdul Latief meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD setempat turun tangan dalam penyelesaian dan bisa segera tuntas.
Pasalnya warga dari komunitas masyarakat terasing yang berada di dusun berbatasan kedua kabupaten tersebut selama ini pembinaannya oleh Pemkab HST, dan penduduk itu sendiri berurusan dengan Pemkab HST.
Untuk menuju dusun yang masuk wilayah sengketa itu hanya bisa dengan berjalan kaki, memakan waktu sekitar empat hari, baik dari Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST dan Kotabaru (300 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Kotabaru. (ik)
Discussion about this post