KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang kakek, Masri (68), warga Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, Kamis (8/6) datang dan berkisah ke kantor PWI Kabupaten Kapuas. Dia menjerit karena sebagai warga yang terdaftar miskin, Masri mengaku hanya mendapatkan beras miskin (raskin) sebanyak 4 kilogram per tahun khususnya pada tahun 2016 lalu.
Masri mengaku di desanya ada 32 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima raskin. Semuanya hanya mendapatkan beras masing-masing sebanyak 4 kilogram per tahun. “Atas dasar itu, saya datang dari Timpah ke sini, menanyakan keadilan saya sebagai warga miskin. Karena informasi yang saya dapat 1 KK itu harusnya menerima raskin sebanyak 15 kilogram per bulan,” ujar Masri.
Terpisah, Camat Timpah Edralin kala dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa di Desa Lungkuh Layangitu, memang ada raskin dengan jumlah sesuai kouta. Tapi kesepakatan di desa itu, raskin di bagi rata dan semua orang di desa mendapatkannya. “Hal ini supaya tidak ada kecemburuan. Tetapi kalau ingin kejelasan yang pasti tanyakan ke desa saja,” ucap Edralin singkat.
Kades Lungkuh Layang, Saiko kala dihubungi via telepon membenarkan yang dikatakan Masri bahwa pembagian raskin sebanyak 4 kilogram per KK itu. “Namun 4 kilogram itu per tiga bulan, bukan 1 tahun,” katanya.
Diungkapkan Saiko, di desanya itu memang hanya ada 32 KK yang berhak menerima raskin. Namun sejak lama di desa itu ada kesepakatan bahwa jatah raskin dibagikan kepada seluruh warga tanpa terkecuali.
“Saya menjadi kades sejak 2016, sejak lama sudah ada kesepakatan bahwa raskin dibagi rata kepada seluruh warga di desa kami yaitu sebanyak 369 KK. Atas dasar itulah jatah 32 KK ini dibagikan ke 369 KK, yang harusnya 1 KK mendapat 45 kilogram per tiga bulan, tetapi karena dibagi keseluruh warga jadi 1 KK hanya dapat 4 kilogram per tiga bulan,” ujar Saiko berdalih.
Saiko mengakui memang seharusnya 1 KK mendapat raskin 15 kilogram per bulan. Ditanya apakah dibolehkan mengambil hak warga miskin untuk dibagi ke warga lain yang tidak berhak, dirinya tak dapat menjawab dia hanya bilang ini meneruskan dari kades yang terdahulu. Ditanya lagi apakah akan membiarkan warga miskin menjerit dengan aturan yang dianggap memaksa ini, dia mengatakan akan membicarakan kembali dengan 32 KK yang benar-benar terdaftar menerima raskin ini. (nad)
Discussion about this post