KALAMANTHANA, Buntok – Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan Polsek Dusun Selatan, berhasil meringkus dua orang ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Sambas, Kalimantan Barat.
Adapun kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut bernama Dewi Tanjung binti Bujang Nawi (40) yang beralamat Jalan Sejahtera Rt 02 Rw 05 Kelurahan Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Kalbar, dan Desti binti Sutrisno (23) yang beralamatkan di Jalan Sejahtera Rt 01 Rw 05 Kelurahan Pemangkat Kabupaten Sambas Kalbar.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan kedua IRT tersangka pengedar barang haram tersebut di salah satu barak sewaan Jalan Pembangunan Rt 11 Rw 03 Kelurahan Buntok Kota.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga.
Yussak Angga kepada KALAMANTHANA, Senin (12/6/2017) membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus kedua IRT tersangka pengedar sabu-sabu dalam operasi giat selama bulan suci Ramadan.
“Kedua tersangka IRT penggedar sabu-sabu ini berhasil diringkus saat jajaran Polres Barsel dan Polsek Dusel melaksanakan operasi giat selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Ditambahkan Yussak, dari tangan salah satu tersangka Dewi Tanjung ditemukan barang bukti (barbuk) 1 paket sabu-sabu seberat 2 gram,5 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 5 butir obat Zenit,1 buah HP Samsung warna hitam,4 lembar plastik klip warna bening dan uang berjumlah Rp 945.000. (dde)
Discussion about this post